labclinic -e-quipment.com/

Before deciding to buy equipment labclinic, it helps you see the website

www.labclinic-e-quipment.com

Wednesday, March 2, 2011

phlebotomy ditinjau sebagai aspek legalitas bagi analis kesehatan

PENDAHULUAN

Aspek Medikolegal Phlebotomi Bagi Analis Kesehatan
Phlebotomi berkaitan dengan kegiatan mendapatkan specimen darah dari pasien untuk diperiksa secara laboratorium. Didalam tindakan Phlebotomi, seorang phlebotomis perlu mengetahui darah apa yang akan diambil, perlatan apa yang akan dipakai, dibagian anatomi mana mengambilnya, adakah iv-line yang sudah terpasang, bagaimana mencegah infeksi, bagaimana mencegah atau mengurangi rasa sakit, bagaimana berkomunikasi yang baik dengan pasien termasuk memperoleh persetujuannya, bagaimana prosedur pelaksanaan yang benar agar tepat mengenai vena dan factor keselamatan (safety).
Oleh sebab itu, masalah medikolegal yang dapat ditarik adalah :
1. Masalah siapa pelaksana phlebotomy (kompetesi dan wewenang).
2. Bagaimana prosedur standartnya.
3. Perlukah supervise.
4. Siapa yang bertanggung jawab atas resiko yang terjadi.
Didalam praktek, phlebotomy diRumah Sakit atau di Laboratorium dapat dilakukan oleh perawat atau analis laboratorium, atau orang yang khusus dilatih untuk itu (phelebotomis).
Kemampuan atau kompetensi diperoleh seseorang dari pendidikan atau pelatihannya, sedangkan wewenang atau authority diperoleh dari penguasa atau pemegang otoritas dibidang tersebut melalui pemberian izin.
Kewenangan hanya diberikan kepada mereka yang memiliki kemampuan, namun adanya kemampuan tidak berarti dengan sendirinya memiliki kewenangan.
Sebagai dokter, perawat dan bidan, kompetensi dalam melakukan tindakan phlebotomy telah dimilikinya, dan kewenangan melakukannya pun telah dimilikinya, tanpa disebutkan secara eksplisit didalam sertifikasi kompetensinya dan atau surat izin praktek profesinya. Sedangkan bagi analis laboratorium dan teknisi phlebotomis kompetensi mereka diperoleh dari pendidikan menengah atau pelatihan, atau kursus, sehingga kompetensinya harus dinyatakan secara tegas didalam sertifikat kompetensinya.
Sertifikat kompetensi tersebut harus dikeluarkan oleh lembaga pendidikan yang terakreditasi, atau oleh lembaga sertifikasi tertentu. Pendidikan analis laboratorium dan phlebotomis bukanlah pendidikan profesi bukan pula pendidikan vokasi.

Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia belum diatur tenaga kesehatan yang disebut sebagai teknisi phlebotomis, oleh karena itu teknisi phlebotomis belum sah sebagai salah satu tenaga kesehatan. Ada kecenderungan bahwa suatu pekerja dibidang kesehatan akan lebih mudah diakui sebagai tenaga kesehatan apabila pendidikannya setidaknya mencapai D III. Hal ini perlu dilakukan agar konsumen kesehatan terjamin kepentingan dan keselamatannya.

Sementara itu analis kesehatan telah merupakan tenaga kesehatan sebagaimana diatur dalam PP 32 Tahun 1996 tentang tenaga kesehatan, meskipun belum ada Permenkes yang mengaturnya lebih lanjut, terutama yang berkaitan dengan kewenangannya melakukan phlebotomy. Dengan demikian kewenangan yang dilakukan oleh teknisi phlebotomis ataupun analis kesehatan belum diakui sebagai suatu kewenangan yang mandiri, namun harus dianggap sebagai kewenangan yang memerlukan supervisi dari keprofesian yang menjadi “pemeberi kerjanya” sebagai penanggung jawabnya. Etika dan standart pekerjaannya pun harus ditetapkan, diatur dan ditegakkan oleh penanggung jawabnya.

Menurut UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, disebutkan bahwa :
Sertifikat kompetensi diberikan oleh penyelenggara pendidikan dan lembaga pelatihan kepada peserta didik dan warga masyarakat sebagai pengakuan terhadap kompetensi untuk melakukan pekerjaan tertentu setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi (Pasal 61 ayat 3).
Lalu dalam penjelasan pasal 15 disebutkan bahwa pendidikan profesi merupakan pendidikan tertinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan dengan persyaratan keahlian khusus.Pendidikan vokasi merupakan pendidikan tinggi yang mempersiapkan pendidikan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu maximal setara dengan program sarjana.

Etika Profesi dan Standar Profesi
Etika profesi dibuat oleh organisasi profesi, atau tepatnya masyarakat profesi, untuk mengatur sikap dan tingkah lakupara anggotanya, terutama berkaitan dengan moralitas. Etika profesi di bidang kesehatan mendasarkan ketentuan – ketentuan di dalamnya kepada etika umum dan sifat – sifat khusus moralitas profesi pengobat pada umumnya, seperti patient autonomy, beneficence, non maleficence, justice, truth telling, privacy, confidentiality, loyality,dll. Etika profesi bertujuan untuk mempertahankan keluhuran profesi dan melindungi masyarakat yang berhubungan dengan profesi tersebut. Etika profesi umumnya dituliskan dalam bentuk Kode etik dan pelaksanaanya diawasi oelh sebuah Majelis atau Dewan Kehormatan Etik. Standar Profesi terdiri dari 3 bagian, yaitu :
a. Standar kompetensi yang telah dibahas diatas sebagai bagian dari persyaratan profesi.
b. Standar perilaku yang sebagian diatur dalam kode etik.
c. Standar pelayanan.
Standar pelayanan yang dalam UU Kesehatan disebut sebagai standar profesi, diartikan sebagai pedoman yang harus dipergunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesi secara baik.
UU No. 18 tahun 2002 tentang IPTEK menjelaskan bahwa Dewan Kehormatan Kode Etik dibentuk oleh Organisasi profesi untuk menegakkan etika, pelaksanaan kegiatan profesi serta menilai pelanggaran profesi yang dapat merugikan masyarakat atau kehidupan profesionalisme dilingkungannya (Pasal 25). Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan untuk memberikan landasan dibidang profesi untuk menjamin perlindungan masyarakat atas penyimpangan pelaksanaan profesi.







DASAR

1. Dari aspek medicolegal bahwa pelaksanaan pengambilan darah (phlbotomy ) belum diatur secara explisit melalui permenkes atau UU Kesehatan sehingga analis kesehatan tidak memiliki kewenangan dalam usaha phlebotomis dan bukan bagian dari kompetensi analis kesehatan.
2. Dokter, perawat dan bidan, merupakan tenaga kesehatan yang diberikan kewenangan dan telah memiliki kompetensi phlebotomy sebagai bagian dari tindakan invasive terhadap pasiennya. Dengan demikian dokter, perawat, bidan telah diberi kewenangan melakukan phlebotomy.
3. Bahwa analis kesehatan dalam ketentuan SSKNI( Standart Kerja Kompetensi Nasional Indonesia ) Analis kesehatan oleh BNSP ( Badan Nasional Standar Profesi ) dan LSP Telapi (Lembaga Sertifikasi Profesi Tenaga Laboratorium Patologi Indonesia) sebagai badan standar sertifikasi analis kesehatan tidak menyertakan phlebotomy sebagai bagian dari kompetensi analis kesehatan.
4. Nakes yang melakukan kesalahan atau kelalaian dlm melaksanakan tugasnya dpt dikenakan tindakan disiplin. Nakes yang melaksanakan tugas tidak sesuai dgn standar profesi ybs. Dikenakan tindakan disiplin (psl. 53 ayat UU Kes. No.23 th 1992)
5. PP 32 TAHUN 1996, TENTANG TENAGA KESEHATAN,
6. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional Pasal 61 ayat 3
7. UU No, 18 tahun 2002. tentang IPTEK pasal 25.


MEMPERHATIKAN
1. Uraian tugas standar pekerjaan seorang analis dalam tugasnya sehari hari dituntut untuk melakukan analisa sampel secara profesional dan akuntabel ( presisi dan acurasi yang tinggi )
2. Bimbingan Akreditasi RS tahun 2010 merekomendasikan uraian pekerjaan analis kesehatan yang mengharuskan analis bekerja sesuai dengan kompetensi masing-masing, dan konsentrasi terhadap urusan analisa untuk menghindari adanya kesalahan .
3. Kebutuhan tenaga analis kesehatan yang secara standar akreditasi RS masih kurang (belum cukup)
4. Perlunya efesiensi dan penyelarasan tugas analis kesehatan sesuai Tupoksi


MENYIMPULKAN

1. Tindakan phlebotomy bukan bagian dari kompetensi analis kesehatan sehingga pelaksanaan pengambilan darah (phlebotomy) yang saat ini dilakukan oleh analis kesehatan di RSKD bukan tugas analis kesehatan tetapi merupakan tugas tambahan untuk membantu keterbatasan perawat dan bidan ruangan. (Dalam hal tersebut Analis kesehatan harus telah memiliki sertifikat phlebotomy dan mendapat kewenawangan dari pimpinan)
2. Bahwa analis kesehatan sesuai dengan tupoksinya menganalisa sampel klinik, tidak memiliki keharusan dalam melaksanakan pengambilan darah ke ruangan-ruangan .
3. Perlunya memberikan pemahaman yang jelas kepada Dokter, perawat, Bidan bahwa pengambilan darah ke pasien ( plebotomy) merupakan bagian dari tupoksinya. ( sama dengan tindakan invasif lainnya terhadap pasien).
4. Bahwa tuntutan terhadap plebotomy sepenuhnya 24 jam oleh analis kesehatan tidak memiliki dasar hukum ( aspek legalitas ) sehingga ke depan sebaiknya semua pengambilan sampel darah (plebotomy) dikembalikan kepada Dokter, perawat, bidan ruangan masing-masing sesuai tupoksinya.



Balikpapan, Juni 2010,
Disadur oleh ;

Amat Rajasa, S.Si.
Sumber dan/Pustaka :
http://www.freewebs.com/phlebotomy,